Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) aktif berpartisipasi dalam Peringatan Puncak Hari UMKM Nasional 2024. Komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi layanan pendaftaran Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang, Minggu (9/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Para pelaku UMKM di Sumsel kini memiliki akses yang lebih mudah dalam mengurus legalitas usaha mereka. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan informasi penting terkait pendaftaran Perseroan Perorangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Mengenal Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan
Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami, memaparkan secara detail tentang pendaftaran Perseroan Perorangan. Ia menekankan peran UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional dan manfaat Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha.
Riyan menjelaskan perbedaan Perseroan Perorangan dengan PT biasa. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kemudahan proses pendaftaran berkat integrasi sistem dengan berbagai instansi.
Sistem pendaftaran Perseroan Perorangan telah terintegrasi dengan OSS, Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Dukcapil, dan pihak perbankan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi para pelaku UMKM.
Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nurani, memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi usaha UMKM. Ia menjelaskan berbagai jenis layanan KI yang tersedia, termasuk merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST.
Novi menekankan pentingnya perlindungan KI sebagai aset berharga bagi UMKM untuk menjaga keunggulan kompetitif dan mencegah pembajakan. Dengan perlindungan KI, UMKM dapat membangun brand yang kuat dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini mencakup informasi komprehensif tentang berbagai jenis perlindungan KI yang tersedia bagi UMKM. Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Dukungan Berbagai Pihak untuk UMKM Sumsel
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha. Ia menekankan kemudahan akses layanan ini melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan informasi tentang kemudahan berusaha melalui Undang-undang Cipta Kerja.
PT Pusri turut berbagi informasi terkait ekosistem konsumen untuk iklim usaha yang maju. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai penjaminan keselamatan pekerja/pengusaha.
Sosialisasi ini dimoderatori oleh Dr. Nurkandina Novalia, Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang. Peserta terdiri dari perwakilan UMKM di Palembang, mahasiswa, dan perwakilan instansi terkait.
Sebagai penutup, kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Sumatera Selatan. Dengan peningkatan kesadaran dan akses terhadap layanan hukum dan perlindungan KI, diharapkan UMKM di Sumsel dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga upaya nyata untuk memberdayakan para pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.