Urgensi Mengurus STNK Duplikat: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkapnya

Redaksi

Urgensi Mengurus STNK Duplikat: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkapnya
Sumber: CNNIndonesia.com

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu membuat panik, apalagi dokumen ini wajib dibawa saat berkendara. Namun, jangan khawatir, STNK yang hilang bisa diurus dan diganti melalui prosedur resmi. Berikut langkah-langkah lengkapnya, termasuk syarat, cara mengurus, dan estimasi biaya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK hilang, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan penting. Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan sebelum memulai proses pengurusan. Ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat proses pengurusan STNK Anda. Berikut rincian persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Alternatifnya, Anda dapat melampirkan bukti pemasangan iklan kehilangan di media massa.
  • Surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
  • Surat pernyataan bermaterai dan bertanda tangan asli. Perhatikan kesesuaian isi surat pernyataan dengan kondisi sebenarnya.
  • Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah sebagai bukti wewenang kepada pihak yang mewakili.
  • Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

    Proses pengurusan STNK duplikat sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut dengan teliti. Persiapkan waktu yang cukup agar proses pengurusan berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kunjungi Kantor Samsat

    Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor Samsat utama, bukan Samsat keliling, karena layanan Samsat keliling tidak melayani pengurusan STNK hilang.

    2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Selanjutnya, lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Ini merupakan prosedur wajib dan gratis. Cek fisik bertujuan untuk memverifikasi kecocokan antara kendaraan Anda dengan data dan dokumen yang Anda miliki. Petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan untuk memastikan keasliannya.

    3. Mengisi Formulir Permohonan

    Setelah cek fisik, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian STNK. Isi formulir dengan data yang lengkap dan akurat. Ketelitian dalam mengisi formulir sangat penting untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses.

    4. Menyerahkan Semua Syarat

    Setelah formulir terisi, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda persiapkan sebelumnya kepada petugas Samsat. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan terurut agar memudahkan petugas dalam memproses permohonan Anda.

    5. Pengecekan Pajak dan Status Kendaraan

    Sebelum proses penggantian STNK, petugas akan memeriksa status pajak dan apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jika terdapat tunggakan pajak atau blokir karena tilang elektronik, Anda perlu melunasinya terlebih dahulu. Pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan di kantor Samsat.

    6. Pembuatan STNK Baru

    Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, proses pembuatan STNK baru akan dimulai. Proses ini biasanya dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Anda perlu menunggu hingga STNK baru selesai dicetak.

    7. Melakukan Pembayaran

    Setelah STNK baru selesai dibuat, Anda perlu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di loket pembayaran yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa uang tunai atau sesuai metode pembayaran yang telah ditetapkan oleh kantor Samsat.

    8. Pengambilan STNK Baru

    Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil STNK baru di loket yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk mengecek kembali data yang tertera di STNK baru agar terhindar dari kesalahan.

    Estimasi Biaya Pengurusan STNK Hilang

    Biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
  • Biaya pengesahan berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000.
  • Selain biaya-biaya tersebut, mungkin ada biaya tambahan lain yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya fotokopi dan transportasi. Sebaiknya Anda menanyakan rincian biaya secara langsung kepada petugas Samsat untuk memastikan. “Pastikan Anda mengecek data yang tertera di STNK baru. Jangan sampai ada kesalahan,” demikian mengutip Suzuki Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    Also Read

    Tags

    Topreneur