Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 telah mendekati. Bagi para orang tua yang memiliki anak usia sekolah, memahami persyaratan usia untuk mendaftar ke jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sangatlah penting. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai aturan usia minimal dan maksimal untuk setiap jenjang pendidikan tersebut, beserta informasi tambahan yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dalam mempersiapkan pendaftaran anak Anda.
PPDB 2025 menetapkan aturan usia yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental anak sebelum memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Berikut rincian aturan usia tersebut beserta pengecualiannya.
Syarat Usia untuk Calon Peserta Didik TK
Calon peserta didik TK dibagi dalam dua kelompok berdasarkan usia.
Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Syarat Usia untuk Calon Peserta Didik SD
Usia ideal untuk calon peserta didik kelas 1 SD adalah 7 tahun.
Namun, terdapat pengecualian bagi anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pendaftaran akan memprioritaskan anak berusia 7 tahun.
Pengecualian usia minimal juga berlaku bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Syaratnya adalah anak tersebut memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Bukti kecerdasan, bakat, dan kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat Usia untuk Calon Peserta Didik SMP dan SMA/SMK
Calon peserta didik kelas 7 SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Mereka juga harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Sementara itu, calon peserta didik kelas 10 SMA atau SMK harus berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan lainnya adalah telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.
Sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan bidang keahlian tertentu berhak menambahkan persyaratan khusus.
Persyaratan Dokumen Pendukung
Persyaratan usia dibuktikan dengan dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Pengecualian persyaratan usia juga berlaku untuk sekolah-sekolah khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Jalur Pendaftaran
Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, pendaftaran PPDB biasanya melalui empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
Pendaftaran TK umumnya tidak melalui jalur-jalur tersebut.
Semoga informasi mengenai persyaratan usia PPDB 2025 ini membantu Anda dalam mempersiapkan pendaftaran anak. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sekolah atau dinas pendidikan setempat, karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Persiapan yang matang akan membantu kelancaran proses pendaftaran dan memastikan anak Anda dapat memulai tahun ajaran baru dengan baik.