Topreneur – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah Daihatsu Xenia terbalik setelah hampir bertabrakan dengan Toyota Kijang Innova. Kejadian mengerikan ini terjadi di jalan raya, dan untungnya tidak ada korban jiwa.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck memperlihatkan Innova berwarna hitam nekat menyalip sebuah truk di marka jalan yang tersambung, yang berarti dilarang untuk menyalip. Innova tersebut bahkan memberikan kode lampu sein kanan, menandakan adanya kendaraan dari arah berlawanan. Namun, alih-alih kembali ke jalur semula, Innova tetap melaju kencang dengan setengah badan berada di jalur berlawanan.
Akibatnya, Innova dan Xenia nyaris bertabrakan. Kedua kendaraan langsung membanting setir ke kiri untuk menghindari benturan. Pengemudi Innova berhasil mengendalikan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan, sementara Xenia berwarna silver kehilangan kendali dan terbalik, menghantam rumah warga.
Menurut keterangan dalam unggahan video tersebut, kedua mobil Xenia dan Innova sedang dalam konvoi dan sedang menyalip truk dengan kecepatan sedang. Pengemudi Innova memberikan kode lampu sein setelah menyalip truk, menandakan bahwa jalur sudah aman untuk rekan konvoi di depan mengambil jalur kiri.
Namun, sebelum sempat mengambil tindakan, Xenia yang datang dari arah berlawanan dengan kecepatan sedang, kehilangan kendali setelah berusaha menghindari tabrakan dengan Innova. Xenia pun terbalik dan menabrak rumah warga.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal karena tidak terjadi senggolan antara kedua kendaraan. Pengemudi Xenia pun siap bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga yang terdampak, sementara dirinya hanya mengalami luka ringan dan kerugian material.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan. Menyalip kendaraan di marka jalan tersambung sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Aturan lalu lintas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, dengan jelas menyatakan bahwa marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas dan harus dipatuhi.
Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Mari kita semua patuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab untuk mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.