Wah! Rp1,9 Miliar Raib, Tersangka Kasus Pajak Ditangkap!

Mas Addy

Wah! Rp1,9 Miliar Raib, Tersangka Kasus Pajak Ditangkap!

Topreneur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II berhasil mengungkap kasus tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka, yang diketahui bernama WW, telah menyerahkan diri bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, menjelaskan bahwa WW, melalui PT WLS, telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatannya ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wah! Rp1,9 Miliar Raib, Tersangka Kasus Pajak Ditangkap!

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat II dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan DJP dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Also Read

Tags

Topreneur