Topreneur – Siapa sangka, mantan Presiden Jokowi bakal menikmati uang pensiun yang fantastis! Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024, Jokowi akan menerima uang pensiun 6 kali lipat lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, uang pensiun mantan presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Artinya, Jokowi akan mendapatkan pensiun sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara sendiri dipegang oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang mencapai Rp5.040.000 per bulan.
Jadi, berapa kira-kira pensiun Jokowi per bulannya? Hitung sendiri ya!