Warga Surabaya menyambut positif kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang menyegel 46 supermarket karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Kebijakan ini dinilai efektif mengatasi masalah parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengalaman buruk dengan jukir liar, seperti dipaksa membayar parkir meskipun hanya sebentar, menjadi alasan utama dukungan warga terhadap kebijakan ini.
Segel terhadap supermarket yang melanggar aturan parkir ini menandai komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan lingkungan perparkiran yang tertib dan aman bagi warga. Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka jukir liar dan memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung supermarket.
Reaksi Positif Warga Terhadap Kebijakan Segel Supermarket
Banyak warga Surabaya yang mengungkapkan rasa lega atas kebijakan penyegelan ini. Mereka mengaku kerap mengalami pengalaman tidak menyenangkan dengan jukir liar yang memaksa meminta uang parkir, bahkan ketika hanya memarkir kendaraan sebentar.
Nabila Waladisnaini (23), warga Kelurahan Tanjung Perak, misalnya. Ia menceritakan pengalamannya dihampiri jukir liar saat hendak meninggalkan supermarket, padahal saat datang tidak ada jukir yang berjaga. Menurutnya, ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan yang meresahkan.
Aviona Partya (24), warga Kelurahan Pabean Cantikan, juga menyampaikan dukungannya. Ia lebih menyukai sistem parkir tanpa retribusi seperti di beberapa supermarket, asalkan ada petugas parkir resmi yang menjaga ketertiban.
Fadhil Ramdhani (25), mahasiswa perantauan asal Lampung, melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk membedakan jukir resmi dan liar. Dengan adanya jukir resmi yang mengenakan seragam, masyarakat lebih mudah mengidentifikasi dan melaporkan jukir liar yang masih beroperasi.
Jukir Resmi: Solusi Parkir Tertib dan Aman di Surabaya
Jukir resmi yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah petugas parkir yang mengenakan rompi khusus berlogo supermarket. Mereka tidak memungut biaya retribusi parkir dari konsumen.
Sistem ini diharapkan mampu menghilangkan pungutan liar dan memberikan rasa aman bagi para pengunjung supermarket. Kehadiran jukir resmi juga diharapkan dapat mengatur arus lalu lintas kendaraan di area parkir sehingga lebih tertib.
Supermarket yang belum menyediakan jukir resmi diwajibkan untuk segera memenuhinya. Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas supermarket yang melanggar peraturan tersebut.
Pemantauan dan Pengawasan Berkelanjutan
Meskipun kebijakan ini baru saja diterapkan, warga tetap memantau efektivitasnya. Jika masih ditemukan jukir liar, mereka tidak ragu untuk melapor kepada Wali Kota.
Pemerintah Kota Surabaya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini. Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penegakan aturan oleh pemerintah, tetapi juga kesadaran dari para pemilik usaha supermarket untuk menaati peraturan dan menciptakan lingkungan parkir yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia untuk mengatasi masalah parkir liar dan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil bagi semua pihak.