Waspada! 16 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, BPOM RI Tarik

Redaksi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI gencar melakukan pengawasan produk kosmetik. Hasil pengawasan triwulan I tahun 2025, periode Januari-Maret, mengungkap temuan mengejutkan.

Sebanyak 16 item kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, merilis temuan ini pada Selasa (22/4/2025).

Temuan Kosmetik Berbahaya: 10 Produk Lokal, 6 Impor

Dari 16 item kosmetik tersebut, 10 di antaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi dalam negeri. Sisanya, sebanyak 6 item, merupakan produk impor.

BPOM melakukan pengujian sampel dan menemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Bahaya Bahan Berbahaya dalam Kosmetik

Bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetik mengandung bahan-bahan berbahaya sangat beragam. Dampaknya bisa ringan hingga berat.

Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, dan gangguan kesehatan serius seperti sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering dan terbakar. Lebih bahaya lagi, bagi ibu hamil, asam retinoat bersifat teratogenik, artinya dapat mengganggu perkembangan janin.

Sementara itu, hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal dalam kosmetik juga berbahaya karena dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Pewarna merah K10, yang termasuk bahan dilarang, bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan mengganggu fungsi hati.

Tindakan BPOM terhadap Produk Kosmetik Berbahaya

BPOM telah mengambil tindakan tegas. Izin edar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dicabut.

Selain itu, BPOM juga memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk-produk tersebut. PSK mencakup penghentian produksi, peredaran, dan impor.

Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan

Berikut daftar lengkap 16 produk kosmetik yang diamankan BPOM RI selama periode Januari-Maret 2025:

  • BOGOTA Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Mengandung Asam retinoat dan hidrokuinon
  • MAXIE Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Mengandung Asam Retinoat
  • SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Mengandung Timbal
  • PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Mengandung Pewarna Merah K10
  • SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Mengandung Merkuri
  • SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Mengandung Merkuri
  • F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Mengandung Merkuri
  • HELENALIZER Glow Night Cream / NA18240119322: Mengandung Merkuri
  • MANTULITA All in One Cream / NA18240109509: Mengandung Merkuri
  • FLY GLOW COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Mengandung Merkuri
  • F FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Mengandung Merkuri
  • FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Mengandung Merkuri

Temuan BPOM ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih teliti memilih produk kosmetik. Selalu perhatikan izin edar dan pastikan produk tersebut aman digunakan. Jangan tergiur harga murah atau klaim yang berlebihan.

BPOM terus berkomitmen mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Also Read

Tags

Topreneur
Exit mobile version