Topreneur Perhatian bagi para pekerja! Mulai 1 Oktober 2024, dana pensiunmu tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun kepesertaan. Aturan baru ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun.
OJK mencatat bahwa selama ini, 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah dipotong PPh 21, lebih dari Rp500.000.000. Maka, peserta diwajibkan untuk membeli produk Anuitas melalui perusahaan asuransi jiwa.
Anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah pensiun, janda/duda, atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Ogi menjelaskan bahwa pencairan anuitas yang cepat membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab, 80% dana tersebut harus dibelanjakan untuk produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," sambungnya.
Aturan baru ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Namun, OJK berharap aturan ini dapat meningkatkan pengelolaan dana pensiun dan menjamin keberlangsungannya untuk masa depan.