Topreneur – Kabar kurang menyenangkan bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah tengah menyusun program pensiun tambahan yang mewajibkan potongan gaji bagi pekerja dengan pendapatan tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan "replacement ratio" atau rasio penggantian pendapatan saat pensiun.
"Program pensiun wajib dan sukarela ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan akan diberlakukan bagi pekerja dengan pendapatan tertentu," ujar Ogi.
Artinya, pekerja dengan penghasilan di atas batas tertentu akan diwajibkan mengikuti program pensiun tambahan ini. Potongan gaji untuk program ini akan ditambahkan di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," tambah Ogi.
Meskipun program ini sifatnya tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja. Aturan mengenai program ini sedang disusun dalam PP dan POJK.
Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pekerja. Bagaimana mekanisme potongan gaji? Bagaimana besaran potongan? Dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja?
Topreneur akan terus memantau perkembangan informasi mengenai program pensiun tambahan ini dan akan memberikan update terbaru kepada para pembaca.