Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menindak tegas penunggak pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak akan ada pemutihan pajak dan akan mengejar para penunggak.
Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem penagihan pajak yang lebih ketat akan diterapkan, termasuk saat pengisian bahan bakar dan parkir.
Penindakan Tegas Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
Pramono Anung menyatakan, upaya untuk menagih pajak kendaraan yang menunggak akan dilakukan secara intensif. Tidak akan ada lagi toleransi bagi para penunggak pajak.
Sistem yang akan diterapkan akan mendeteksi kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin maupun parkir di wilayah Jakarta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.
Sistem ini akan membaca barcode pada kendaraan. Jika kendaraan terdeteksi menunggak, maka akan ada tindakan penagihan langsung.
Alasan DKI Jakarta Tolak Pemutihan Pajak
Provinsi DKI Jakarta memilih untuk tidak memberikan pemutihan pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar penunggak pajak di Jakarta bukan pemilik kendaraan pertama.
Pemutihan pajak dikhawatirkan akan memicu peningkatan jumlah kendaraan di jalanan Jakarta yang sudah padat. Oleh karena itu, kebijakan tegas dianggap lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih fokus pada penagihan pajak yang tertunggak. Pemutihan dinilai tidak efektif dalam jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Insentif untuk Wajib Pajak Taat dan Sanksi untuk Penunggak
Sebagai imbalan bagi wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif. Hal ini untuk mendorong kepatuhan dan penghargaan kepada warga yang taat membayar pajak.
Sebaliknya, penunggak pajak tidak akan mendapatkan insentif apa pun. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan mendorong kepatuhan membayar pajak.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa prinsip keadilan menjadi dasar pemberian insentif. Hanya wajib pajak yang taat yang akan menerima insentif tersebut.
Selain penagihan langsung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempertimbangkan untuk menagih pajak melalui sistem pembayaran tol. Sistem ini masih dalam tahap perencanaan dan evaluasi.
Dengan sistem barcode, kendaraan yang menunggak pajak akan terdeteksi saat membayar tol. Hal ini akan mempermudah proses penagihan pajak yang tertunggak.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Ketegasan ini diharapkan akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan penerimaan pajak.