PT IKS, sebuah perusahaan di Jakarta, menjadi korban penipuan yang merugikan mereka hingga Rp 113 juta. Penipuan ini melibatkan pemalsuan purchase order (PO) oleh PT TAP, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kejadian bermula pada Jumat, 28 Juni 2024. Pelaku, melalui perantara IW dan GD, mendekati PT IKS dengan proposal proyek pengadaan barang senilai Rp 770.283.358.
Modus Penipuan PO Palsu
Untuk meyakinkan PT IKS, pelaku menunjukkan bukti pembayaran yang seolah-olah lancar dari konsorsium PT SE dan PT S. Bukti transfer pembayaran ini dipalsukan untuk memikat korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil memanipulasi korban dengan bukti pembayaran fiktif dari konsorsium tersebut.
Kerjasama yang Berujung Kerugian
Perusahaan PT IKS menyetujui kerjasama tersebut dan mengeluarkan dana sebesar Rp 515.000.000. Mereka sepakat proyek ini akan berjalan selama 60 hari kalender.
Pelaku berjanji akan mengembalikan modal PT IKS beserta keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, janji tersebut ternyata hanyalah tipu daya.
Pengungkapan Kebohongan
Pada 18 Februari 2025, PT IKS menemukan fakta mengejutkan. Mereka menghubungi konsorsium PT SE dan PT S dan menemukan bahwa tidak pernah ada proyek pengadaan barang tersebut.
Ternyata, pelaku bahkan masih memiliki hutang kerja dengan konsorsium tersebut. Kebohongan pelaku terungkap, dan PT IKS mengalami kerugian besar.
Hingga saat ini, pelaku belum mengembalikan sisa uang PT IKS, sehingga menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp 113.000.000.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
PT IKS melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jakarta Timur.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut dan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam berbisnis.
Kasus penipuan dengan modus pemalsuan PO ini menunjukkan pentingnya verifikasi yang ketat terhadap setiap transaksi bisnis. Perusahaan perlu melakukan due diligence yang menyeluruh sebelum melakukan kerjasama dengan pihak lain, termasuk mengecek keabsahan dokumen dan reputasi perusahaan yang diajak kerjasama. Transparansi dan komunikasi yang terbuka juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa.