Topreneur – Pinjaman online (pinjol) kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahannya, ternyata ada bahaya yang mengintai, yaitu pinjol ilegal.
Pinjol ilegal seringkali meresahkan masyarakat dengan cara penagihan utang yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah dengan menghubungi kontak pribadi nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel pengguna. Pinjol hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan suara untuk menjaga privasi dan data pribadi pengguna.
Namun, pinjol ilegal tidak terikat aturan tersebut. Mereka seringkali meminta akses kontak telepon saat proses pengajuan pinjaman.
Biasanya, calon nasabah hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah KTP untuk mengajukan pinjaman. Uang pun cair dalam hitungan menit.
Lalu, apakah pinjol ilegal akan menghubungi semua kontak?
Pada tahap awal, penagih biasanya akan menghubungi nasabah secara rutin melalui pesan atau telepon. Namun, jika nasabah tidak melunasi utang, pinjol ilegal tidak segan-segan menghubungi semua kontak yang tersimpan di ponsel nasabah.
Mereka bahkan bisa menyebarkan informasi pribadi nasabah dan melakukan intimidasi kepada keluarga dan teman.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah dan proses cepat. Selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mengajukan pinjaman.
Jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dan pihak berwajib.