Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebelumnya dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik. Yusril menekankan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menyatakan Wakil Presiden Gibran akan pindah kantor ke Papua.
Klarifikasi Menko Yusril: Bukan Wapres Gibran yang Berkantor di Papua
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya tentang penugasan Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua merujuk pada Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan ini dibentuk Presiden berdasarkan amanat undang-undang.
Ia menegaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana Badan Khusus tersebut, bukan Wakil Presiden Gibran sendiri.
Pernyataan awal Yusril didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur keberadaan Badan Khusus untuk menyinkronkan, harmonisasikan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Badan tersebut telah dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022. Aturan-aturan terkait pembentukan badan ini dapat direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua: Peran Wakil Presiden
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai Wakil Presiden. Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Struktur sekretariat dan personalia pelaksana dapat ditata ulang sesuai kebutuhan.
Jika Wakil Presiden dan para menteri anggota badan berada di Papua, mereka dapat berkantor di sekretariat Badan Khusus. Namun, hal ini tidak berarti Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua.
Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang diatur UUD 1945. Oleh karena itu, tempat kedudukan Wakil Presiden tetap di Ibu Kota Negara.
Penanganan Konflik dan Percepatan Pembangunan di Papua
Sebelumnya, Yusril menyatakan pemerintah fokus menangani konflik di Papua. Pemerintah tengah mempertimbangkan penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.
Penugasan ini mencakup pembangunan fisik dan penanganan masalah HAM, serta bagaimana aparat keamanan menangani situasi di Papua.
Klarifikasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua. Fokus utama tetap pada Badan Khusus yang dibentuk, bukan pada perpindahan kantor Wakil Presiden.
Dengan demikian, pernyataan awal Yusril yang sempat menimbulkan misinterpretasi kini telah diluruskan. Percepatan pembangunan Papua akan tetap menjadi prioritas, namun dengan pemahaman yang lebih akurat mengenai peran dan fungsi setiap lembaga yang terlibat.







