ASN Kemenkumham Sumsel Netral Pilkada 2024: Imbauan Kakanwil

Redaksi

ASN Kemenkumham Sumsel Netral Pilkada 2024: Imbauan Kakanwil
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bebas dari intervensi birokrasi. Di Sumatera Selatan, langkah tegas telah diambil untuk menjaga integritas ASN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel), Dr. Ilham Djaya, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap menjaga netralitas politik. Komitmen ini crucial bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Kokoh

Dr. Ilham Djaya menekankan pentingnya netralitas ASN dalam konteks pelayanan publik. ASN, sebagai pelayan masyarakat, tidak boleh memihak pada kepentingan politik tertentu.

Netralitas, menurutnya, merupakan asas utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Setiap pegawai harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi.

Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyalitas. ASN harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Konsekuensi Pelanggaran Netralitas

Meskipun ASN memiliki hak pilih, partisipasi politik praktis dilarang keras. Keikutsertaan hanya diperbolehkan dalam ruang rahasia bilik suara.

Kakanwil Ilham Djaya memberikan peringatan tegas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan menghadapi sanksi. Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat (7), pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94 Tahun 2021.

Sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas ASN.

Sosialisasi dan Pengawasan yang Ketat

Penegasan netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

SKB tersebut memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh ASN dalam menjaga netralitas.

Kakanwil Ilham Djaya juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial. ASN diminta menghindari aktivitas kampanye, seperti posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi like yang bermuatan politik.

Sosialisasi dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan netralitas ASN terjaga. Komitmen bersama sangat penting untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang demokratis, jujur, dan adil.

Dengan adanya aturan yang tegas dan sosialisasi yang intensif, diharapkan netralitas ASN di Sumsel dapat terjaga dengan baik. Hal ini akan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Kepercayaan publik terhadap ASN dan proses demokrasi menjadi hal yang paling utama untuk dijaga.

Komitmen dari seluruh pihak, baik ASN maupun penyelenggara Pilkada, akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur