Warga Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor, perlu memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan ganjil genap. Pada hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta: Waisak 2025
Pekan depan, tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, ganjil genap ditiadakan.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pengumuman resmi terkait peniadaan ganjil genap selama Hari Raya Waisak juga telah disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Jadwal Ganjil Genap di Hari Biasa
Di luar hari libur nasional, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Penerapannya terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan utama di Jakarta.
Berikut daftar lengkap ruas jalan tersebut:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati-TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H.R. Rasuna Said
- Jl. D.I. Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
Dengan adanya peniadaan ganjil genap pada 12-13 Mei 2025, pengguna jalan tak perlu khawatir dengan angka ganjil atau genap pada pelat nomor kendaraannya.
Tidak akan ada penilangan terkait pelanggaran ganjil genap selama periode tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Perhatikan selalu pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk informasi terbaru mengenai kebijakan lalu lintas di Jakarta.