Seorang dukun cabul di Mojokerto, Jawa Timur, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 6 SD. Pelaku, Elyas Yasak alias Pakde (50), terbukti telah melakukan perbuatan bejat tersebut setidaknya sebanyak sepuluh kali.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 16 April 2025. Polisi bergerak cepat dan menangkap Elyas di rumah korban pada malam harinya.
Penangkapan Dukun Cabul di Mojokerto
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan dengan sigap menghasilkan penangkapan Elyas saat berbincang dengan ayah korban.
Ipda Slamet Haryono, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, mengungkapkan bahwa Elyas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
Korban Pencabulan: Siswi SD Kelas 6
Korban pencabulan adalah seorang gadis berusia 13 tahun. Ia masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 saat kejadiaan terjadi.
Ayah korban, TB (32), mengatakan bahwa pencabulan dilakukan Elyas sejak tahun 2024, saat putrinya masih duduk di kelas 5 SD. Perbuatan tersebut terjadi di rumah Elyas dan rumah korban.
Modus Operandi dan Latar Belakang Pelaku
Elyas diketahui melakukan pencabulan lebih dari sepuluh kali, baik siang maupun malam hari. Seringkali, pencabulan terjadi di kamar korban.
Rumah Elyas dan korban berdekatan, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Elyas sendiri dikenal sebagai seorang dukun dan memiliki pekerjaan serabutan.
Selain bekerja sebagai buruh tani dan tukang bangunan, Elyas juga dikenal sebagai orang pintar atau dukun di lingkungannya. Bahkan, ia masih memiliki hubungan saudara dengan perangkat desa setempat.
Statusnya sebagai dukun menyebabkan banyak orang yang datang kepadanya untuk meminta pertolongan atau doa. Ini menjadi poin penting dalam memahami bagaimana Elyas dapat dengan mudah mendekati dan memperdaya korban.
Atas perbuatannya, Elyas dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku atas kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Perlu adanya peningkatan kewaspadaan dari orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.