Eks Bupati Jombang: Sengketa Warisan, Istri Kedua vs Anak

Redaksi

Konflik perebutan warisan kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kali ini, sengketa melibatkan warisan mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko. Luas lahan yang disengketakan mencapai belasan ribu meter persegi, memicu perseteruan antara anggota keluarga almarhum.

Sengketa ini bukan hanya menyoroti permasalahan harta warisan, tetapi juga mengungkap konflik internal keluarga yang berujung pada jalur hukum. Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan warisan, khususnya ketika melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.

Eksekusi Lahan Warisan Nyono Suharli Wihandoko

Proses eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi milik Nyono Suharli Wihandoko yang terletak di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, diwarnai penolakan. Lahan tersebut terbagi dalam tujuh bidang.

Eksekusi dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang atas permintaan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

Penolakan dari Anak-Anak Nyono Suharli

Dua putri Nyono dari istri pertamanya, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli, menolak hasil eksekusi tersebut. Mereka menilai pembagian lahan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Kuasa hukum kedua putri tersebut, Risti Setia Rahmawati, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap metode pembagian lahan yang dilakukan juru sita PA Jombang. Mereka menginginkan pembagian dilakukan per bidang tanah, bukan akumulasi luas lahan.

Dengan metode akumulasi, Devy dan Thalia hanya mendapatkan 177/384 bagian, sementara Nanik Prastiyaningsih mendapatkan 30/384 bagian dari keseluruhan warisan.

Perbedaan Persepsi Hukum atas Eksekusi

Risti Setia Rahmawati menjelaskan penolakan eksekusi karena PA Jombang menentukan pembagian berdasarkan “pemberian manfaat”, bukan sesuai putusan sebenarnya.

Pihaknya berencana mengajukan gugatan ulang ke PTA Surabaya. Mereka menganggap eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang menetapkan pembagian per bidang tanah (SHM).

Di sisi lain, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, George Elkel, menyatakan eksekusi telah sesuai dengan putusan PTA Surabaya. Ia menjelaskan kebijakan panitera untuk mengeksekusi hanya beberapa SHM demi efisiensi.

George Elkel menegaskan bahwa kliennya berhak atas 30/384 bagian dari total luas lahan sesuai putusan pengadilan. Penolakan dari pihak Devy dan Thalia tidak mempengaruhi keabsahan eksekusi yang telah dilakukan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah waris dan pentingnya pemahaman hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang panjang dan perbedaan interpretasi putusan menunjukkan perlunya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa warisan. Semoga sengketa ini dapat segera diselesaikan secara adil dan menghindari konflik yang lebih berkepanjangan.

Also Read

Tags

Topreneur