Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Selasa, 20 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi
Pada Selasa, 20 Mei 2025 (tanggal genap), hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas di area yang telah ditentukan.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas dan akan dikenai sanksi tilang.
Penerapan ganjil genap berlangsung dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan 16.00-21.00 WIB sore hingga malam.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk.
Dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, pengaturan lalu lintas ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan efisiensi.
Diharapkan, kebijakan ini juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
MRT, LRT, TransJakarta, dan kereta komuter menjadi alternatif selama kendaraan pribadi terkendala ganjil genap.
Pengawasan dilakukan melalui patroli kepolisian dan Dinas Perhubungan, serta sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Dasar hukum penerapan ganjil genap meliputi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 (revisi Pergub Nomor 155 Tahun 2018), Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
26 Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan utama.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Tips Menghindari Tilang
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Kendaraan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan)
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
- Angkutan barang logistik
Berikut tips menghindari tilang saat ganjil genap berlaku:
- Pastikan tanggal dan nomor plat kendaraan sesuai aturan.
- Gunakan aplikasi navigasi dengan fitur informasi ganjil genap.
- Berangkat lebih awal atau hindari jam sibuk.
- Gunakan transportasi umum sebagai alternatif.
- Pertimbangkan kendaraan listrik.
- Gunakan transportasi daring jika diperlukan.
- Waspadai tilang elektronik (ETLE).
- Siapkan rencana cadangan perjalanan.
Dengan memahami aturan dan tips di atas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari sanksi dan berkendara lebih nyaman di Jakarta. Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap mendukung terciptanya Jakarta yang lebih tertib dan ramah lingkungan.