Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya dari Fraksi PKB, memberikan apresiasi terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto. Rencana tersebut adalah penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Indrajaya menekankan pentingnya perhatian khusus pemerintah terhadap Papua.
Ia menilai langkah ini strategis dan membuat Wapres Gibran dapat lebih dekat dengan permasalahan masyarakat. Dengan demikian, penanganan masalah di Papua dapat dilakukan lebih cepat.
Dukungan DPR terhadap Kehadiran Wapres di Papua
Indrajaya menyatakan bahwa penyelesaian masalah di Papua memerlukan keseriusan. Pendekatan yang tepat sasaran, terutama pada pengembangan SDM, pendidikan, dan kesehatan, sangat penting.
Menurutnya, perhatian terhadap Papua harus berkelanjutan, bukan hanya simbolis. Kehadiran Wapres di Papua menjadi bukti nyata komitmen negara kepada seluruh warganya, termasuk masyarakat Papua.
Selain pembangunan infrastruktur, prioritas juga harus diberikan pada pembangunan manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua. Kehadiran kantor Wapres di Papua akan mempermudah koordinasi antar kementerian/lembaga.
PKB mendukung upaya pemerintah untuk membantu daerah tertinggal, termasuk Papua. Langkah ini harus diikuti dengan kebijakan konkret dan berkelanjutan.
Indrajaya juga meminta Gibran memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. DOB tersebut meliputi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Klarifikasi Menko Yusril tentang Tugas Wapres Gibran
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi. Klarifikasi ini terkait pernyataannya tentang Wapres Gibran yang akan berkantor di Papua.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya merujuk pada Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Bukan berarti Wapres Gibran akan secara langsung berkantor di Papua.
Pernyataan Yusril didasarkan pada Pasal 68A UU Otsus Papua. Pasal tersebut mengatur tentang Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Badan Khusus tersebut telah dibentuk Presiden Jokowi melalui Perpres No. 121 Tahun 2022. Aturan pembentukan badan tersebut dapat direvisi untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Yusril menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan Badan Khusus. Wakil Presiden sebagai ketua badan tersebut dapat berkantor di kesekretariatan jika sedang berada di Papua.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden. Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Struktur sekretariat dan personalia pelaksana dapat ditata ulang sesuai kebutuhan.
Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, tempat kedudukan Wakil Presiden tetap di Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Yusril menyatakan pemerintah fokus menangani konflik di Papua. Pemerintah tengah mempertimbangkan penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk percepatan pembangunan di Papua.
Penugasan tersebut tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penanganan masalah HAM dan peran aparat keamanan. Hal ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua.
Secara keseluruhan, rencana penugasan Wapres Gibran ke Papua mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, penting untuk memahami bahwa ini bukan relokasi kantor Wapres, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua melalui Badan Khusus yang dipimpin Wapres. Keberhasilannya tergantung pada kebijakan konkret dan komitmen berkelanjutan dari pemerintah.