Heboh! Kasus Gratifikasi Rp90M, Anggota DPRD Ngawi Ditahan

Redaksi

Heboh! Kasus Gratifikasi Rp90M, Anggota DPRD Ngawi Ditahan
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Anggota DPRD Ngawi, Winarto, kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Ngawi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Kasus ini mengungkap dugaan keterlibatannya dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi. Proses hukum yang berjalan akan mengungkap secara tuntas peran Winarto dalam kasus ini.

Dugaan Keterlibatan Winarto dalam Pembebasan Lahan PT. GFT Indonesia Investment

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, mengumumkan penetapan Winarto sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei 2025. Pengumuman tersebut mengakhiri serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ngawi.

Winarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, diduga kuat terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk PT. GFT Indonesia Investment. Perusahaan tersebut berencana mendirikan pabrik mainan di Desa Geneng.

Pembebasan lahan ini diduga melibatkan sejumlah kejanggalan dan manipulasi yang merugikan keuangan daerah. Proses investigasi masih berlanjut untuk mengungkap detail keterlibatan Winarto dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Peran Winarto sebagai Penghubung yang Diduga Melebihi Kewenangan

Awalnya, Winarto diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya indikasi bahwa perannya jauh melampaui sekadar penghubung antara perusahaan dan pemilik lahan.

Penyidik Kejari Ngawi menilai Winarto memfasilitasi kesepakatan pembebasan lahan antara PT. GFT Indonesia Investment dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mempermudah proses tersebut dan memperoleh keuntungan pribadi.

Winarto sendiri mengaku hanya berperan sebagai penengah. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan masuk ke rekening yang terkait dengan Winarto. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi.

Nilai Transaksi Pembebasan Lahan Mencapai Rp91 Miliar

Meskipun perhitungan nilai gratifikasi dan manipulasi pajak masih dalam proses, Kejari Ngawi telah mengungkapkan bahwa total transaksi pembebasan lahan yang terkait dengan kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp91 miliar.

Besarnya nilai transaksi ini menunjukkan skala potensi kerugian negara yang cukup signifikan. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.

Proses audit dan investigasi keuangan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh detail transaksi dan mengidentifikasi kerugian yang dialami negara. Hasilnya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan nantinya.

Penahanan Winarto dan Pasal yang Dikenakan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Ngawi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Winarto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11 junto Pasal 18 dan Pasal 12B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Winarto adalah maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Implikasi dan Harapan Ke Depan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan pembebasan lahan. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Publik berharap agar proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Kejari Ngawi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan tuntas. Mereka berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur dan bertanggung jawab.

Also Read

Tags

Topreneur