Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) gencar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui program penyuluhan hukum yang menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar.
Baru-baru ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di SMK Negeri 2 Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April 2024.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelajar Mengenai Kekayaan Intelektual
Kegiatan Guru KI Bergerak di SMK Negeri 2 Palembang bertujuan untuk menanamkan pemahaman pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan misi World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO, organisasi PBB yang dibentuk pada tahun 1967, memiliki 193 negara anggota dan berperan sebagai forum global untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama KI. Misi utamanya adalah membangun sistem KI internasional yang seimbang dan efektif untuk mendorong inovasi dan kreativitas demi kepentingan seluruh umat manusia.
Materi Penyuluhan yang Menarik dan Interaktif
Para Guru KI menyampaikan materi yang disambut antusias oleh siswa-siswi SMK Negeri 2 Palembang. Penyampaian materi difokuskan pada berbagai jenis KI yang penting untuk didaftarkan.
Materi mencakup penjelasan detail mengenai Merek, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Hak Cipta. Penjelasan yang diberikan dirancang agar mudah dipahami oleh para pelajar.
Jenis-jenis Kekayaan Intelektual yang Dijelaskan
Penjelasan mengenai Merek difokuskan pada pentingnya melindungi identitas produk atau jasa. Sementara itu, penjelasan Paten menekankan perlindungan atas invensi atau penemuan baru.
Materi Rahasia Dagang membahas pentingnya menjaga informasi bisnis yang bersifat rahasia dan memberikan keunggulan kompetitif. Sedangkan Indikasi Geografis dijelaskan sebagai penanda asal suatu produk yang terkait dengan kualitas dan reputasi tertentu.
Desain Industri dijelaskan sebagai perlindungan atas desain estetika suatu produk. Materi DTLST membahas perlindungan atas desain sirkuit terpadu, sedangkan Hak Cipta fokus pada perlindungan atas karya tulis, seni, dan musik.
Evaluasi Pemahaman Melalui Post-Test
Setelah penyampaian materi, dilakukan post-test untuk mengukur pemahaman siswa-siswi SMK Negeri 2 Palembang terhadap materi yang disampaikan.
Post-test ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyampaian materi dan memastikan tercapainya tujuan utama kegiatan, yaitu meningkatkan kesadaran hukum mengenai KI di kalangan pelajar.
Hasil post-test diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pemahaman siswa dan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan program penyuluhan di masa mendatang.
Diharapkan kegiatan ini mampu mendorong minat pelajar untuk mendaftarkan KI yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI di Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus melaksanakan program penyuluhan hukum kepada masyarakat luas, termasuk pelajar, guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di berbagai aspek kehidupan.