Kepala Sekolah Swasta Jabar Tolak Kuota Rombel 50 Siswa Negeri

Redaksi

Kepala Sekolah Swasta Jabar Tolak Kuota Rombel 50 Siswa Negeri
Sumber: CNNIndonesia.com

Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jawa Barat menyatakan keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menambah kuota siswa per kelas di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 siswa. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi sekolah swasta.

Ketua FKSS SMK Jabar, Ade Hendriana, mengungkapkan bahwa sekolah swasta mendukung semangat pemerataan pendidikan, namun keberatan dengan cara Pemprov Jabar melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya keterlibatan sekolah swasta dalam mencari solusi, bukannya diabaikan.

Ade menambahkan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena dianggap “ugal-ugalan” dan berpotensi digugat. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (8/7), berdasarkan kutipan dari detikJabar.

Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dinilai bertentangan dengan Pergub tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) yang sebelumnya telah disepakati bersama, termasuk sekolah swasta. Akibatnya, tingkat keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.

FKSS mempertanyakan legalitas penambahan rombel di sekolah negeri dan penggunaan Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk hal yang bersifat teknis. Ade mempertanyakan izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta alasan penggunaan Kepgub, bukan Pergub (Peraturan Gubernur).

Sebagai alternatif solusi, FKSS mengusulkan agar siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan dukungan subsidi biaya dari pemerintah melalui nota kesepahaman (MoU). Hal ini dinilai lebih bijaksana daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri.

Tim Hukum dan Gugatan

FKSS telah membentuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Tim hukum sedang merumuskan materi gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, sebelum mengajukan gugatan, FKSS akan menunggu respons dari Pemprov Jawa Barat. Jika respons tersebut dinilai masih memberatkan sekolah swasta, gugatan akan segera dilayangkan ke PTUN.

Ade menegaskan kesiapan FKSS untuk melanjutkan proses ke PTUN dan bahwa segala sesuatunya telah dipersiapkan jika gugatan harus diajukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan penambahan jumlah siswa per kelas bertujuan untuk menjamin semua anak mendapat hak pendidikan, bukan untuk mematikan sekolah swasta.

Purwanto menyatakan masih ada sekitar 400 ribu siswa yang dapat ditampung di sekolah swasta dari total lulusan sekitar 700 ribu siswa. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menutup pilihan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

Ia menambahkan bahwa penambahan jumlah siswa dalam satu kelas disesuaikan dengan kondisi tiap sekolah dan kebijakan ini tidak bersifat mutlak, artinya tidak semua rombel harus berjumlah 50 siswa.

Pernyataan Purwanto mengenai masih banyaknya kuota di sekolah swasta serta penjelasan bahwa kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri bukanlah untuk “mematikan” sekolah swasta, belum mampu meredam keberatan FKSS SMK Jawa Barat.

FKSS tetap bersikeras bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan sekolah swasta, serta mendesak Pemprov Jawa Barat untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melibatkan sekolah swasta dalam proses pengambilan keputusan terkait pendidikan.

Konflik ini menyoroti pentingnya dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta dalam upaya meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh siswa di Jawa Barat.

Also Read

Tags

Topreneur