Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025-2029. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (8/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hal ini menandai komitmen DPR untuk memperbarui dan memperkuat regulasi terkait pemilu dan partai politik dalam lima tahun ke depan.
Proses persetujuan berjalan lancar. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memimpin rapat dan mengetuk palu setelah mayoritas anggota dewan menyatakan setuju. Peraturan DPR tentang Renstra DPR RI 2025-2029 ini selanjutnya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengesahan Kodifikasi UU Pemilu dalam Renstra DPR 2025-2029
Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk memasukkan kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik ke dalam Renstra DPR 2025-2029. Proses pembahasan rancangan peraturan ini telah dilakukan secara menyeluruh di Baleg sebelum dibawa ke Paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya kodifikasi dan kompilasi ini. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan UU terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperkuat prinsip akuntabilitas.
Pentingnya Akuntabilitas dan Penyempurnaan UU Partai Politik
Sturman Panjaitan menjabarkan poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Partai Politik. Salah satu yang krusial adalah penguatan akuntabilitas keuangan partai politik.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik menjadi sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan penggunaan dana partai secara bertanggung jawab. Selain itu, penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik juga menjadi fokus utama revisi.
Aspek lain yang perlu diperkuat dalam revisi UU Partai Politik:
Budaya Partai Politik yang Inklusif
Revisi UU Partai Politik juga perlu menekankan pentingnya budaya partai politik yang inklusif. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterwakilan semua kalangan dan menghindari dominasi kelompok tertentu.
Kaderisasi dan Kepemimpinan Partai
Penguatan kaderisasi dan kepemimpinan partai politik menjadi hal yang tak kalah penting. Tujuannya adalah untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat dan berkelanjutan.
Integrasi dengan RPJPN dan Fokus Legislasi DPR
Renstra DPR RI 2025-2029 juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Integrasi ini memastikan arah legislasi DPR sejalan dengan rencana pembangunan nasional.
DPR berkomitmen untuk memperkuat sistem pemilu dan kepartaian nasional. Hal ini akan dilakukan melalui proses legislasi yang sistematis dan komprehensif selama periode 2025-2029. Kodifikasi dan kompilasi UU Pemilu menjadi langkah awal yang penting dalam upaya tersebut.
Proses pembahasan rancangan peraturan di Panitia Kerja (Panja) akan memastikan penyempurnaan dan detail yang diperlukan sebelum peraturan tersebut resmi berlaku. Dengan demikian, DPR berharap dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel untuk sistem pemilu dan partai politik di Indonesia. Pengesahan ini menandai langkah nyata DPR dalam membangun sistem demokrasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.