KPK Sita Rp10 Miliar! Kasus Mesin EDC Bank Terungkap

Redaksi

KPK Sita Rp10 Miliar! Kasus Mesin EDC Bank Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp10 miliar dari rekening pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di sebuah bank pemerintah. Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 7 dan 8 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut.

Penyitaan Dana dan Pemeriksaan Saksi

KPK telah menyita total Rp10 miliar dari rekening para pihak yang diduga terlibat. Uang tersebut disita pada awal Juli 2025.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk membantu melacak aliran dana yang diduga terkait dengan korupsi.

Para saksi akan didalami keterangannya untuk mengungkap peran dan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini penting untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Penggeledahan Kantor BRI dan Dimulainya Penyidikan

Sebelum penyitaan dana, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada tanggal 26 Juni 2025. Lokasi tersebut adalah Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang kemudian berujung pada dimulainya penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Langkah ini menandakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Cegah Perjalanan ke Luar Negeri dan Kerugian Negara

Pada tanggal 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk mengamankan proses penyidikan.

Dua dari 13 orang yang dicekal adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia. KPK menganggap keduanya perlu dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Perkiraan kerugian negara ini disampaikan pada 1 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Langkah-langkah yang diambil KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Also Read

Tags

Topreneur