Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena pencapaian besar dalam pemberantasan korupsi, melainkan karena lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Hal ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melayangkan somasi kepada lembaga antirasuah tersebut.
MAKI menilai proses penyidikan kasus tersebut berjalan lamban dan seakan-akan hanya berjalan di tempat. Meskipun pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala, MAKI tetap mendesak percepatan proses hukum.
Somasi MAKI dan Tuntutan Percepatan Penyidikan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam surat somasi yang dilayangkan, MAKI mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Tujuannya, kata Boyamin, agar kasus ini menjadi terang benderang dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. MAKI melihat lambannya proses penyidikan sebagai indikasi kurangnya profesionalisme dan potensi intervensi pihak lain.
MAKI memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk memenuhi tuntutannya. Jika dalam jangka waktu tersebut KPK tidak juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan tercipta kepastian hukum. Gugatan praperadilan akan menjadikan KPK sebagai pihak termohon.
Tanggapan KPK: Pengawasan Masyarakat dan Jaminan Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi somasi MAKI dengan menyatakan bahwa KPK memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat yang positif. KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI masih berlangsung.
Proses penyidikan, kata Budi, meliputi pendalaman informasi dari setiap pemeriksaan saksi. KPK berjanji akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada waktunya.
Budi juga berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan efektif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dan mengoptimalkan proses pemulihan aset (asset recovery).
Langkah-langkah Investigasi KPK yang Telah Dilakukan
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, KPK telah melakukan sejumlah langkah investigasi. Setidaknya, dua penggeledahan telah dilakukan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut.
Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024. Penggeledahan kedua berlangsung di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini.
Langkah-langkah investigasi tersebut menunjukkan bahwa KPK masih aktif melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Namun, tekanan dari MAKI menunjukkan perlunya transparansi dan percepatan proses hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum. Respon cepat dan transparan dari KPK sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan. Ke depannya, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan agar proses penyidikan kasus korupsi berjalan lebih cepat dan transparan.