Jakarta, Topreneur – Keputusan polisi menghentikan laporan warga terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dalam Pilkada Jakarta 2024, menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya, Saiful Mujani, Peneliti dan Guru Besar Politik Indonesia, yang mempertanyakan langkah kepolisian tersebut.
Saiful menilai, penghentian laporan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan transparansi proses hukum terkait pemilu. "Mengapa polisi setop laporan warga soal KTP dicatut untuk dukung Dharma-Kun?" tulis Saiful melalui akun X-nya, @saiful_mujani, pada Minggu (19/8/2024).
Seperti diketahui, laporan kasus pencatutan KTP ini diajukan oleh Samson, seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, yang menemukan KTP-nya dicatut tanpa izin untuk mendukung pencalonan pasangan Dharma-Kun. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 18 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada hari yang sama.
Namun, keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat pentingnya integritas dalam proses pemilu. Saiful Mujani, dalam keterangannya, menekankan bahwa transparansi dan netralitas dalam proses hukum terkait pemilu harus dijaga.
"Keputusan ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik penghentian laporan tersebut," tegas Saiful.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dharma-Kun terkait kasus ini. Topreneur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.