Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dpr.go.id, mengalami gangguan akses pada Rabu malam, 16 Juli 2025. Gangguan tersebut mengakibatkan situs tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Namun, situs tersebut telah kembali pulih dan dapat diakses kembali beberapa saat kemudian.
Meskipun situs telah beroperasi normal, draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas masih belum tersedia di laman tersebut. Ketidakhadiran draf RUU KUHAP ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses legislasi.
Situs DPR Mengalami Gangguan Akses
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan protesnya melalui akun Instagram resminya terkait insiden ini. Ia mengunggah tangkapan layar situs dpr.go.id yang menampilkan pesan “Under Maintenance, Page Not Found”.
Habiburokhman juga menyampaikan protesnya secara langsung kepada Sekretaris Jenderal DPR melalui mention pada unggahan tersebut. Ia menekankan pentingnya akses publik terhadap informasi pembahasan RUU KUHAP untuk menjaga transparansi.
Pulihnya Akses Situs dan Kembalinya Layanan
Sekitar pukul 19.44 WIB, akses ke situs dpr.go.id telah pulih. Berbagai fitur situs, termasuk menu Berita, Aspirasi, RUU Prolegnas, Anggota Dewan, Layanan Informasi Publik, dan Risalah, telah kembali berfungsi normal.
Halaman depan situs menampilkan beberapa foto situasi di DPR dan informasi tentang Parsa, virtual assistant berbasis kecerdasan buatan (AI). Informasi kegiatan anggota DPR di alat kelengkapan dewan (AKD) juga dapat diakses kembali, baik dalam bentuk artikel, foto, maupun video.
Draf RUU KUHAP Tetap Tak Tersedia
Meskipun situs telah pulih, draf RUU KUHAP tetap tidak dapat diakses publik. Kompas.com telah melakukan pengecekan pada menu “Kegiatan DPR” dan “Fungsi Legislasi”, namun draf RUU tersebut tidak ditemukan.
Laman Fungsi Legislasi hanya menunjukkan bahwa RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan tingkat I di Komisi III DPR RI. Informasi mengenai jadwal rapat dan beberapa dokumen terkait, seperti materi paparan dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, tersedia. Namun, draf RUU KUHAP yang sedang dibahas tetap tidak dipublikasikan.
Proses Finalisasi RUU KUHAP Berlangsung
Pembahasan RUU KUHAP saat ini tengah memasuki tahap finalisasi oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Kedua tim ini bertugas untuk menyelaraskan draf RUU dengan hasil pembahasan panitia kerja (panja) antara DPR dan pemerintah.
Setelah difinalisasi, hasil kerja tim akan dibawa kembali ke rapat panja untuk disahkan di tingkat I. Setelah itu, RUU akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan resmi. Ketidakhadiran draf RUU KUHAP di situs DPR, meskipun situs telah pulih, tetap menjadi catatan penting terkait transparansi proses legislasi. Perlu adanya peningkatan transparansi dan akses informasi publik terhadap proses pembuatan undang-undang yang krusial seperti RUU KUHAP. Kejadian ini juga menjadi sorotan penting akan pentingnya pemeliharaan dan keamanan infrastruktur digital lembaga pemerintahan.