Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang akan berdiskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang terkait implementasi fatwa haram terhadap sound horeg. Fatwa ini sebelumnya telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penerapan praktis fatwa tersebut di wilayah Kabupaten Malang. Pihak MUI Kabupaten Malang akan tetap merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
MUI Kabupaten Malang dan Forkopimda Bahas Implementasi Fatwa Haram Sound Horeg
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija, menjelaskan bahwa diskusi dengan Forkopimda akan fokus pada bagaimana fatwa tersebut diterapkan secara efektif di Kabupaten Malang.
Ia menekankan pentingnya berpedoman pada fatwa MUI Jawa Timur yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Fatwa Haram Sound Horeg
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tidak melarang seluruh kegiatan sound horeg. Larangan difokuskan pada aspek-aspek tertentu saja.
Aspek-aspek yang diharamkan meliputi kegiatan pendukung seperti tarian perempuan dengan kostum yang tidak pantas dan konsumsi minuman keras.
Selain itu, sound horeg yang mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum juga dilarang.
Namun, KH Misno Fadhol menambahkan kemungkinan adanya pengecualian. Jika kegiatan sound horeg dipusatkan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga, maka hal itu mungkin dipertimbangkan.
Dukungan Terhadap Kreativitas Masyarakat dengan Batasan Norma
MUI Kabupaten Malang menegaskan bahwa mereka tidak sepenuhnya melarang kegiatan sound horeg. Kegiatan ini memiliki potensi positif dalam mendorong ekonomi dan kreativitas masyarakat.
Namun, kreativitas tersebut harus tetap dijalankan sesuai norma agama dan tidak merugikan masyarakat lain.
MUI Jatim telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg pada tanggal 12 Juli 2025. Fatwa ini merupakan respons terhadap maraknya fenomena sound horeg di Jawa Timur.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, telah membenarkan penerbitan fatwa tersebut.
KH Misno Fadhol berharap agar kreativitas masyarakat dapat terus berkembang, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan adanya pertemuan antara MUI Kabupaten Malang dan Forkopimda, diharapkan akan tercipta solusi yang seimbang antara pelestarian kreativitas masyarakat dan penegakan norma-norma agama dan ketertiban umum. Hal ini akan menjadi rujukan bagi masyarakat Kabupaten Malang dalam menyikapi fenomena sound horeg.