Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR. Meskipun tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029, RUU ini menempati urutan di atas angka seratusan. Hal ini menunjukkan kurangnya prioritas terhadap revisi undang-undang yang krusial bagi penguatan kelembagaan Ombudsman.
Permasalahan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejarah mencatat RUU Ombudsman sebelumnya juga mengalami perjalanan panjang dan berliku di DPR.
Lambatnya Pengesahan RUU Ombudsman: Sebuah Sejarah yang Berulang
RUU Ombudsman telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas, namun selalu gagal disahkan hingga masa bakti DPR berakhir. Sebelumnya, posisi RUU ini berfluktuasi dari urutan 108, naik ke 35, lalu 18, bahkan nyaris masuk 10 besar prioritas.
Namun, pada periode DPR 2024-2029, RUU ini kembali berada di urutan ratusan. Ketua Ombudsman menyayangkan hal ini karena pembahasan seolah selalu dimulai dari nol setiap pergantian periode DPR.
Kontinuitas pembahasan RUU menjadi sangat penting. Proses legislasi yang berulang-ulang dari awal akan menghambat penguatan Ombudsman.
Kurangnya komitmen konkret dari legislator untuk memperkuat Ombudsman menjadi penyebab utama lambatnya pengesahan RUU ini. Hal ini menunjukkan belum adanya prioritas yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Aktif Berkomunikasi dengan DPR dan Pemerintah
Untuk mempercepat proses pengesahan, Ombudsman akan terus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah. Kerja sama intensif diharapkan dapat mendorong RUU Ombudsman naik ke posisi prioritas.
Koordinasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah agar RUU ini mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih serius.
Penguatan Ombudsman sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, revisi UU Ombudsman sangat penting untuk diprioritaskan.
Ombudsman berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR merespons aspirasi ini dengan positif. Dukungan dari Baleg sangat krusial untuk kelancaran pembahasan RUU.
Dorongan Pengesahan RUU Ombudsman di Awal Masa Jabatan DPR Baru
Momentum awal periode DPR 2024-2029 dinilai ideal untuk menjadikan RUU Ombudsman sebagai prioritas legislasi. Pada tahap awal, DPR biasanya masih menyusun agenda strategis.
Ini merupakan kesempatan bagi Ombudsman untuk kembali mengusulkan urgensi revisi UU Ombudsman. Harapannya, RUU ini dapat diprioritaskan sedini mungkin.
Ombudsman berharap Baleg DPR dapat menjadikan RUU perubahan Undang-Undang Ombudsman sebagai prioritas utama. Hal ini penting untuk memperkuat keberadaan dan efektivitas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Dengan pengesahan RUU Ombudsman, diharapkan akan tercipta sistem pengawasan yang lebih kuat dan efektif. Penguatan Ombudsman akan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.