Ombudsman Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PPDB 2024 Sumsel

Redaksi

Ombudsman Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PPDB 2024 Sumsel
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025 mengalami polemik. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan maladministrasi yang berdampak luas, mengakibatkan ratusan calon siswa dinyatakan lulus tanpa memenuhi syarat.

Temuan ini terungkap setelah Ombudsman melakukan Investigasi Alas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan laporan masyarakat yang terus bertambah. Hasilnya, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengungkapkan sejumlah tindakan korektif yang harus segera diambil.

Dugaan Maladministrasi dalam PPDB SMA Negeri Palembang

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam seleksi PPDB jalur prestasi. Jumlah laporan yang terus meningkat mengindikasikan permasalahan yang sistemik dan berdampak signifikan.

Oleh karena itu, Ombudsman melakukan IAPS, memeriksa berbagai pihak, termasuk Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang, Inspektorat Provinsi, dan Aplikator PT. Sudasa.

Pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi menunjukkan ketidaksesuaian antara verifikasi nilai kumulatif oleh sekolah dengan pengumuman resmi melalui ppdbsumsel.com. Ada siswa yang tidak masuk peringkat sekolah, namun dinyatakan lulus oleh sistem online.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa sekolah bahkan terdapat calon peserta didik baru yang tidak mendaftar, tetapi tercatat sebagai siswa yang diterima. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan keraguan publik akan transparansi proses PPDB.

Intervensi Dinas Pendidikan dan Temuan 911 Siswa

Hasil investigasi Ombudsman mengungkap adanya intervensi langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan kepada pihak sekolah dalam menentukan kelulusan calon siswa. Intervensi ini terjadi hampir di seluruh SMA Negeri di Kota Palembang.

Setelah melakukan rekapitulasi, Ombudsman menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 911 calon peserta didik baru yang seharusnya tidak lulus, malah dinyatakan lulus oleh sistem. Temuan ini menunjukkan ketidakberesan yang serius dalam proses PPDB.

Tindakan Korektif dan Harapan Perbaikan Sistem

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan empat rekomendasi tindakan korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem PPDB dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Peninjauan kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
  • Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang harus menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan hasil rapat dewan guru, mengutamakan peringkat nilai kumulatif dan jarak domisili jika nilai sama.
  • Pengumuman calon peserta didik yang lulus dan tidak lulus harus transparan dan akuntabel, diumumkan di papan pengumuman, website sekolah, media sosial, dan aplikasi ppdbsumsel.com.
  • Pj. Gubernur Sumatera Selatan diminta mengevaluasi maladministrasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk posisi Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Panitia PPDB, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi dan memberikan sanksi tegas.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi dan melaporkan perkembangannya. Semoga tindakan korektif ini dapat memperbaiki sistem PPDB dan mengembalikan kepercayaan publik.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses PPDB. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk memastikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Diharapkan ke depannya, sistem PPDB dapat diperbaiki agar terhindar dari berbagai kecurangan dan manipulasi.

Also Read

Tags

Topreneur