Insiden penganiayaan terhadap personel polisi dan pembakaran mobil dinas di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari, telah mengakibatkan penangkapan enam tersangka dan penetapan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian bermula dari penangkapan Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti, TS, yang kemudian memicu amuk massa.
Polisi telah mengultimatum keempat DPO untuk menyerahkan diri dalam waktu 24 jam. Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas untuk menangkap para pelaku. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan aksi kekerasan dan anarkisme yang dilakukan oleh oknum anggota ormas.
Penangkapan Ketua Ormas GRIP Jaya dan Awal Mula Kerusuhan
Penangkapan TS, Ketua Ormas GRIP Jaya Harjamukti, menjadi pemicu utama kerusuhan. TS ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, TS dilaporkan telah mengancam operator ekskavator PT PP Properti yang tengah membangun pagar di Kampung Baru, Harjamukti. Ancaman dan intimidasi tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penangkapannya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa TS tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini menjadi alasan polisi melakukan penjemputan paksa.
Kronologi Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi
Setelah penangkapan TS, anggota Polres Metro Depok yang membawa TS dihadang oleh anggota Ormas GRIP Jaya. Mobil polisi dihalangi oleh sepeda motor dan portal jalan yang sengaja ditutup.
Terjadi keributan saat polisi berupaya membuka portal. Massa semakin banyak dan akhirnya merusak serta membakar beberapa mobil polisi.
Briptu Zen, salah satu anggota Satreskrim Polres Metro Depok, mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Kaca mobil dipecahkan dan Briptu Zen ditarik paksa keluar sebelum dikeroyok.
Selain Briptu Zen, anggota polisi lainnya juga menjadi korban penganiayaan. Massa yang beringas juga merusak dan membalikkan beberapa mobil dinas polisi.
Enam Tersangka Ditangkap, Empat DPO Masih Diburu
Polisi telah menangkap enam tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut. Para tersangka terlibat dalam penganiayaan, perusakan, dan pembakaran mobil.
Keenam tersangka tersebut adalah RS, GR, ASR, LA, LS, dan TS. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari menutup portal, memukul polisi, hingga menghasut massa untuk membakar mobil.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai DPO. Keempat DPO ini diantaranya RS, VS alias T, THS, dan MS, yang terlibat dalam penganiayaan dan perusakan.
Polisi memberikan ultimatum 24 jam bagi keempat DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan melakukan pengejaran dan tindakan tegas.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta pentingnya menghindari tindakan anarkis dalam penyelesaian masalah. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari kekerasan dan konflik yang merugikan banyak orang.