Perpanjang SIM Mati 3 Hari? Biaya & Cara Mudah!

Redaksi

Perpanjang SIM Mati 3 Hari? Biaya & Cara Mudah!
Sumber: Detik.com

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama pada 12-13 Mei 2025? Jangan khawatir. Kepolisian memberikan kesempatan perpanjangan SIM meskipun masa berlakunya telah melewati tanggal tersebut.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 masih dapat memperpanjang SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025. Prosesnya pun tetap sama seperti perpanjangan SIM biasa, tanpa perlu membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM di Luar Masa Berlaku

Layanan penerbitan SIM diliburkan pada 12 dan 13 Mei 2025. Hal ini menyebabkan perpanjangan SIM bagi yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak dapat dilakukan.

Namun, Polri memberikan kebijakan khusus. Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 meskipun SIM telah melewati masa berlakunya.

Kebijakan ini sesuai dengan pengumuman di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya dan laman X TMC Polda Metro Jaya. Prosesnya mengikuti mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4 ayat 4 memang mengatur tentang SIM yang telat diperpanjang. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk libur panjang seperti ini.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan biaya perpanjangan pada umumnya. Besaran biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung lembaga kesehatan yang dipilih. Untuk tes psikologi resmi dari lembaga Polri, biayanya Rp 57.500. Sementara biaya asuransi sekitar Rp 50.000.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Meskipun prosesnya sama dengan perpanjangan SIM biasa, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat-syarat yang diperlukan meliputi SIM lama yang masih berlaku (meski sudah melewati tanggal berlaku, sesuai kebijakan khusus ini), KTP, bukti hasil tes kesehatan, dan bukti hasil tes psikologi.

Segera persiapkan dokumen-dokumen tersebut agar proses perpanjangan SIM Anda dapat berjalan lancar.

Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan perpanjangan SIM di tanggal 14-16 Mei 2025. Manfaatkan kebijakan khusus ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa perlu melalui prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Dengan memahami informasi di atas, diharapkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 dapat mempersiapkan diri untuk memperpanjang SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan lancar. Selalu pantau informasi resmi dari pihak kepolisian untuk update terbaru.

Also Read

Tags

Topreneur