Makassar, Topreneur – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) disambut positif oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sulawesi Selatan. Sekretaris PKN Nurhidayatullah B. Cottong, yang akrab disapa Jajat, menilai putusan MK ini menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulsel.
“Putusan ini membuka peluang bagi banyak calon pemimpin untuk tampil, bukan hanya mereka yang didukung oleh partai-partai besar,” ujar Jajat saat dihubungi Topreneur, Selasa (20/08/24).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menghapus aturan ambang batas kursi DPRD atau suara sah dalam mengusulkan pasangan calon (paslon). Kini, suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi penentu.
Di Sulsel, dengan DPT yang melebihi 6 juta, syarat dukungan suara sah untuk mengusulkan paslon di Pilgub kini menjadi 7,5%. Jajat menilai syarat ini menjadi angin segar yang meredakan kekhawatiran akan munculnya calon tunggal.
“Keputusan ini mengubur kemungkinan kotak kosong,” tegasnya. Jajat melihat putusan MK sebagai upaya penyelamatan demokrasi di tanah air.
“Demokrasi adalah suara rakyat, dan setiap suara harus memiliki tempat,” tambah politisi muda ini. Baginya, keputusan MK adalah tameng bagi demokrasi yang tengah diuji oleh kekuatan-kekuatan yang ingin mengekangnya.
Dengan putusan MK ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan demokratis dalam Pilkada di Sulsel. PKN Sulsel pun optimistis akan semakin banyak calon pemimpin baru yang berkualitas dan representatif untuk rakyat Sulsel.