Rupiah Kokoh! Lawan Gempuran Tarif Impor AS, 11 Juli 2025

Redaksi

Rupiah Kokoh! Lawan Gempuran Tarif Impor AS, 11 Juli 2025
Sumber: Liputan6.com

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) menunjukkan penguatan pada penutupan perdagangan Jumat, 11 Juli 2025. Rupiah menguat 6 poin, mencapai level Rp16.215 per USD setelah sempat melemah hingga Rp16.224. Penguatan ini terjadi di tengah ketidakpastian pasar global yang dipicu oleh kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat.

Meskipun Rupiah ditutup menguat, para pengamat memprediksi fluktuasi dan potensi pelemahan pada perdagangan Senin depan. Pergerakan Rupiah diperkirakan berada di kisaran Rp16.210 hingga Rp16.250.

Kebijakan Tarif Impor Trump dan Dampaknya pada Pasar Global

Presiden AS Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menimbulkan kekhawatiran di pasar global. Kebijakan ini mencakup tarif 35% untuk impor dari Kanada, efektif 1 Agustus 2025.

Selain Kanada, Amerika Serikat juga memberlakukan tarif impor 25% untuk barang-barang dari Korea Selatan dan Jepang. Tarif 50% juga dikenakan untuk impor tembaga, mulai 1 Agustus 2025.

Meskipun belum ada reaksi besar dari pasar global secara keseluruhan, para pelaku pasar tetap waspada terhadap potensi perluasan kebijakan proteksionis AS ini. Potensi eskalasi perang dagang masih menjadi perhatian utama.

Ancaman Banjir Impor ke Indonesia: Persiapan Pemerintah

Penguatan Rupiah tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran. Terdapat potensi peningkatan impor dari negara-negara Asia seperti China, Vietnam, dan Thailand yang mencari pasar alternatif akibat kebijakan tarif AS.

Negara-negara tersebut berpotensi mengalihkan ekspor mereka ke Indonesia, mengingat pasar Indonesia yang besar dan relatif terbuka. Hal ini membutuhkan kesiapan dari pemerintah untuk mencegah membanjirnya produk impor.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi industri dalam negeri. Penguatan regulasi dan pengawasan menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini.

Strategi Penguatan Non-Tariff Measure (NTM)

Ekspor barang Indonesia ke AS, khususnya produk elektronik dan alat rumah tangga listrik, mencapai angka yang signifikan. Data BPS menunjukkan ekspor barang dari kelompok HS 85 (produk elektronik dan alat rumah tangga listrik) ke AS pada Januari-Mei 2025 mencapai USD 2,22 miliar.

Namun, volume ekspor alat rumah tangga listrik masih relatif rendah dibandingkan produk elektronik lainnya. Situasi ini membutuhkan strategi yang tepat untuk menjaga daya saing produk dalam negeri.

Untuk menghadapi potensi lonjakan impor, Indonesia disarankan untuk memperkuat kebijakan Non-Tariff Measure (NTM). Percepatan revisi Permendag 21/2025, turunan dari Permendag 8/2024, menjadi langkah konkret yang perlu dilakukan.

Revisi tersebut perlu memastikan regulasi yang lebih spesifik per sektor, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri secara lebih efektif. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan melindungi pasar domestik dari banjir produk impor.

Secara keseluruhan, perkembangan nilai tukar Rupiah dan kebijakan tarif impor AS memberikan gambaran kompleks bagi perekonomian Indonesia. Penguatan Rupiah memberikan sedikit kelegaan, namun potensi banjir impor membutuhkan strategi yang tepat dan responsif dari pemerintah. Pemantauan ketat terhadap perkembangan situasi global dan penguatan regulasi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini.

Also Read

Tags

Topreneur