Seorang sopir taksi online bernama M. Haris alias Wisnu (32) ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap seorang penumpang perempuan. Kejadian ini bermula dari pertemuan tak terduga antara korban dan pelaku beberapa bulan sebelum aksi pemerasan terjadi.
Polisi dari Polsek Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, telah mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan pelaku cukup licik dan memanfaatkan teknologi.
Awal Perkenalan dan Komunikasi
Perkenalan antara korban dan pelaku berawal ketika korban dan ibunya menggunakan jasa taksi online milik Wisnu sepulang dari rumah sakit di Ponorogo.
Setelah perjalanan selesai, Wisnu menawarkan jasanya secara offline untuk keperluan transportasi di masa mendatang. Korban yang tidak curiga pun bertukar nomor telepon dengan pelaku.
Beberapa bulan setelahnya, keduanya sering berkomunikasi. Hubungan mereka terbilang cukup akrab, meskipun hanya sebatas komunikasi biasa.
Modus Pemerasan Berkedok Hacker
Pada Jumat, 11 April 2025, Wisnu menghubungi korban melalui telepon. Ia mengaku sebagai peretas (hacker) yang telah membobol ponsel korban.
Wisnu menuduh korban sebagai selingkuhan temannya. Ancaman penyebaran foto dan video pribadi korban pun dilontarkannya sebagai alat untuk memeras korban.
Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan sejumlah uang. Namun, setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Waru.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Perum Bumi Citra Praja, Desa Beduri, Ponorogo. Barang bukti juga turut diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Peristiwa pemerasan ini terjadi di Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian ini terpisah dari tempat tinggal pelaku di Ponorogo.
Kompol M. Amin, Kapolsek Waru, menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pihak kepolisian berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan jasa transportasi online dan berinteraksi di dunia digital.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal, termasuk sopir taksi online.
Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berbagai situasi, serta berani melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
Dengan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian, diharapkan kasus pemerasan seperti ini dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar terhindar dari modus kejahatan yang semakin canggih. Semoga ke depannya, kasus serupa dapat diminimalisir.