Stop Penahanan Ijazah! Aturan Baru Lindungi Hak Pekerja Anda

Redaksi

Stop Penahanan Ijazah! Aturan Baru Lindungi Hak Pekerja Anda
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. SE ini melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja/buruh. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar pekerja yang selama ini seringkali terabaikan.

Penerbitan SE ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Namun, kekuatanya secara hukum masih dipertanyakan, mengingat SE bukanlah produk hukum setingkat undang-undang.

Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Surat Edaran Menaker secara tegas melarang praktik penahanan dokumen-dokumen penting milik pekerja. Dokumen yang dilarang ditahan meliputi ijazah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, bahkan BPKB kendaraan.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi, khususnya Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dampak Penahanan Dokumen Pribadi bagi Pekerja

Penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan membatasi mobilitas pekerja. Mereka kesulitan mencari pekerjaan yang lebih baik karena terikat oleh perusahaan yang menahan dokumen penting mereka.

Kondisi ini juga membuat pekerja rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Mereka kehilangan daya tawar dalam negosiasi upah dan memperjuangkan hak-hak lainnya.

Perlunya Regulasi yang Lebih Kuat

Meskipun SE Menaker merupakan langkah awal yang baik, banyak yang menilai bahwa kekuatan hukumnya masih lemah. SE bukan merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang. Hal ini penting untuk memberikan sanksi yang jelas dan menjamin efektivitas penegakan aturan larangan penahanan dokumen pribadi.

Urgensi Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan momentum yang tepat. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.

UU Ketenagakerjaan baru ini dapat memuat aturan larangan penahanan dokumen pribadi dengan sanksi pidana yang jelas. Dengan demikian, penegakan hukum akan lebih kuat dan efektif.

Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan

Surat Edaran Menaker ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja. Namun, perlu pengawasan yang ketat agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Peran aktif masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk mengawal kebijakan ini. Partisipasi masyarakat dapat memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja Indonesia dari perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja. Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat.

Also Read

Tags

Topreneur