"Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga," ujar Suhartina Bohari saat konferensi pers di Yello Cafe, Minggu, 15 September.
Suhartina Bohari akan menyampaikan keputusan ini kepada kuasa hukumnya pada hari Selasa.
Keluarga besarnya menyarankan Suhartina Bohari untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Maros.
"Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya," ungkap Suhartina Bohari.
Setelah dinyatakan TMS, Suhartina Bohari akan menjabat sebagai Penjabat Bupati selama dua bulan, menggantikan Bupati Maros yang sedang cuti.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas, melaporkan sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros pada Rabu, 11 September. Mereka menganggap ada kekeliruan dalam berita acara verifikasi administrasi persyaratan calon Wakil Bupati yang dikeluarkan oleh KPU Maros.