Menurut Ferdinand, PDIP memiliki aturan keras terkait pelanggaran etik, seperti penggelembungan suara. Ia bahkan mengaku pernah dituduh melakukan hal serupa, namun tudingan tersebut tidak terbukti.
"Di PDIP ada aturan keras tentang ini," ujar Ferdinand.
Pemecatan Tia Rahmania diumumkan melalui surat keputusan KPU yang diunggah di situs resmi KPU pada Rabu (25/9/2024). Dalam keputusan tersebut, Tia Rahmania, yang memperoleh 37.359 suara dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak, digantikan oleh Bonnie Triyana, yang menempati posisi kedua dengan 36.516 suara.
Berbagai spekulasi muncul terkait pemecatan ini, salah satunya adalah karena Tia mengkritik Pimpinan KPK. Namun, Ferdinand menegaskan bahwa aturan partai harus ditegakkan, terlepas dari alasan di balik pemecatan tersebut.