UMK Jatim 2025: Surabaya Tertinggi, Kabupaten Mana Terendah?

Redaksi

UMK Jatim 2025: Surabaya Tertinggi, Kabupaten Mana Terendah?
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 ini membawa perubahan signifikan pada penghasilan pekerja di seluruh wilayah Jatim. Kenaikan rata-rata mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah angka yang cukup signifikan dan dinantikan jutaan pekerja di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia ini.

UMK Jatim 2025: Revisi Besar dan Disparitas yang Menarik Perhatian

UMK 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

UMK Kota Surabaya kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, mencapai Rp4.961.753. Di sisi lain, Kabupaten Situbondo menempati posisi terbawah dengan UMK Rp2.335.209. Perbedaan yang cukup mencolok ini menimbulkan diskusi di kalangan pemerhati ketenagakerjaan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025 juga mengalami peningkatan yang signifikan, kini menjadi Rp2.305.985. Besarnya disparitas UMK antara kabupaten/kota di Jawa Timur menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

Rincian UMK Jawa Timur 2025

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 kabupaten/kota:

  • Kota Surabaya: Rp4.961.753
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
  • Kabupaten Malang: Rp3.553.530
  • Kota Malang: Rp3.507.693
  • Kota Batu: Rp3.360.466
  • Kota Pasuruan: Rp3.358.557
  • Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
  • Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
  • Kota Mojokerto: Rp3.031.000
  • Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
  • Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
  • Kota Probolinggo: Rp2.876.657
  • Kabupaten Jember: Rp2.838.642
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
  • Kota Kediri: Rp2.572.361
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
  • Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
  • Kota Blitar: Rp2.481.450
  • Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
  • Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
  • Kota Madiun: Rp2.422.105
  • Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
  • Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
  • Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
  • Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
  • Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
  • Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
  • Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
  • Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209

Situbondo: UMK Terendah, Keanekaragaman Hayati Terkaya

Meskipun memiliki UMK terendah, Kabupaten Situbondo menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Situbondo dikenal sebagai “Surga Burung”, dengan hutan bakau sebagai kawasan konservasi alami yang menjadi habitat ribuan burung berbagai spesies.

Blekok Sawah, salah satu spesies burung yang mencolok, menjadi ikon keanekaragaman hayati Situbondo. Ironisnya, kekayaan alam ini belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, terlihat dari UMK yang relatif rendah.

Dampak dan Tantangan ke Depan

Kebijakan UMK baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan keadilan bagi pekerja. Namun, disparitas yang signifikan antara UMK tertinggi dan terendah tetap menjadi perhatian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu terus berupaya untuk mengurangi kesenjangan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur. Perhatian terhadap pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh wilayah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Ke depannya, perlu ada evaluasi berkala dan strategi yang komprehensif untuk mengatasi disparitas UMK dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Also Read

Tags

Topreneur