Warga Malaysia kini dapat memasuki Tiongkok tanpa visa selama 90 hari. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk berwisata, berbisnis, belajar, dan melakukan aktivitas lainnya selama tidak melanggar peraturan setempat.
Kesepakatan bebas visa ini, yang diumumkan oleh Kedutaan Tiongkok di Malaysia, berlaku selama lima tahun dan akan otomatis diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya. Pihak kedutaan optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kunjungan wisatawan dan memperkuat kerja sama ekonomi antar kedua negara.
Kebijakan Bebas Visa Tiongkok-Malaysia: Perpanjangan dan Manfaatnya
Awalnya, Malaysia telah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Tiongkok sejak Desember 2023, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2026. Namun, berkat kesepakatan baru, masa berlaku bebas visa tersebut diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
Perpanjangan ini disepakati setelah kunjungan Presiden Tiongkok Xi Jinping ke Malaysia pada April 2025. Kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku bebas visa menjadi 90 hari, meningkat dari sebelumnya 30 hari.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengonfirmasi kesepakatan ini sebagai salah satu hasil Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani selama kunjungan Presiden Xi.
Sebagai balasannya, Tiongkok juga menawarkan kebijakan bebas visa serupa bagi warga Malaysia, dengan masa tinggal diperpanjang menjadi 90 hari, menyesuaikan dengan masa berlaku bebas visa yang diberikan kepada warga Tiongkok di Malaysia.
Dampak Positif Kebijakan Bebas Visa terhadap Perekonomian Malaysia
Kebijakan bebas visa bagi turis Tiongkok telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Malaysia.
Jumlah wisatawan Tiongkok di Malaysia dilaporkan meningkat signifikan sejak diberlakukannya kebijakan ini. Kemudahan akses perjalanan membuat mereka lebih mudah untuk menjelajahi destinasi wisata, memesan akomodasi, berbelanja, dan menikmati berbagai hiburan di Malaysia.
Indonesia dan Kebijakan Bebas Visa Masuk Tiongkok
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia belum memiliki perjanjian bebas visa dengan Tiongkok.
Warga negara Indonesia masih memerlukan visa untuk mengunjungi Tiongkok, kecuali untuk wilayah Xishuangbanna di Yunnan. Sebaliknya, Tiongkok juga tidak termasuk dalam daftar negara yang bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Saat ini, Indonesia memberikan kebijakan bebas visa bagi 13 negara, sementara 46 negara memberikan kebijakan serupa kepada warga negara Indonesia. Korea Selatan, misalnya, hanya memberikan bebas visa bagi warga Indonesia yang mengunjungi Pulau Jeju saja.
Kesimpulannya, perpanjangan kebijakan bebas visa antara Malaysia dan Tiongkok menandakan semakin eratnya hubungan kedua negara, dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi Malaysia. Sementara itu, Indonesia masih perlu melakukan upaya diplomasi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan serupa dengan Tiongkok guna meningkatkan mobilitas warga negara dan kerja sama bilateral.