DPR Godok RUU KUHAP, Habiburohman Pimpin Panja!

Redaksi

DPR Godok RUU KUHAP, Habiburohman Pimpin Panja!
Sumber: Liputan6.com

Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan Panja ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah pada Selasa, 8 Juli 2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Habiburokhman. Pembahasan RUU KUHAP akan dimulai setelah diterbitkannya Surat Presiden.

Pembentukan Panja RUU KUHAP dan Keanggotaannya

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan setelah adanya Surat Presiden. Hal ini menegaskan pentingnya dukungan eksekutif dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Setelah menerima DIM, Habiburokhman langsung mengumumkan dan menetapkan susunan keanggotaan Panja RUU KUHAP. Ia memimpin Panja tersebut, dibantu oleh Dede Indra Permana dan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua, serta Ahmad Sahroni dan Rano Alfath sebagai anggota.

RUU KUHAP yang akan direvisi terdiri dari 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok baru. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sepuluh Substansi Pokok Revisi RUU KUHAP

Revisi RUU KUHAP ini menyasar sepuluh substansi pokok penting yang bertujuan untuk penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk perkembangan hukum dan hak asasi manusia.

Berikut detail sepuluh substansi pokok baru tersebut:

  • Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan aspek restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, sejalan dengan berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
  • Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
  • Penguatan peran advokat untuk memastikan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
  • Perlindungan khusus terhadap hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia dalam proses hukum.
  • Penyempurnaan mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan menjunjung HAM serta _due process of law_.
  • Pengaturan upaya hukum yang lebih komprehensif dan jelas.
  • Penguatan asas filosofis hukum acara pidana yang berlandaskan penghormatan HAM, melalui prinsip _check and balances_ dan pengawasan yang seimbang.
  • Penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional, khususnya Konvensi Anti Korupsi (UNCAC), peraturan perundang-undangan HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme pra-peradilan.
  • Modernisasi hukum acara dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
  • Peningkatan koordinasi dan hubungan yang lebih baik dan setara antara penyidik dan penuntut umum.

Harapan dan Penutup

Habiburokhman berharap agar RUU KUHAP dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPR dan Pemerintah sesuai prosedur yang berlaku. Proses legislasi ini diharapkan dapat menghasilkan revisi KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan.

Semoga revisi RUU KUHAP ini dapat terselesaikan dengan lancar dan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.

Proses pembentukan Panja ini menandai langkah maju dalam upaya penyempurnaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan aspek HAM, diharapkan revisi KUHAP akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Also Read

Tags

Topreneur