Ganjil Genap Jakarta 9 Juli 2025: Rute & Persiapan Anda

Redaksi

Ganjil Genap Jakarta 9 Juli 2025: Rute & Persiapan Anda
Sumber: Liputan6.com

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Selasa, 9 Juli 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik di ibu kota. Penerapannya dilakukan pada dua periode waktu, pagi dan sore hari, dengan pengawasan ketat dari petugas dan sistem ETLE.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas di Jakarta.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Tanggal Ganjil, Pelat Ganjil

Pada Selasa, 9 Juli 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas selama periode ganjil genap berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian terus berkomitmen menerapkan kebijakan ini guna mengurangi kepadatan lalu lintas.

26 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama.

Berikut daftar lengkapnya: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan untuk penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI/Polri), kendaraan tamu negara, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan), kendaraan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang logistik.

Bagi pemilik kendaraan berpelat genap, ada beberapa tips untuk tetap bisa beraktivitas:

  • Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum berangkat.
  • Gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL.
  • Atur waktu perjalanan di luar jam operasional ganjil genap (sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB).
  • Gunakan kendaraan lain yang sesuai dengan aturan ganjil genap.
  • Manfaatkan layanan transportasi daring.
  • Pantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi peta digital atau media sosial.
  • Siapkan rencana perjalanan alternatif.

Dengan perencanaan yang matang dan disiplin dalam mematuhi aturan, mobilitas warga Jakarta tetap dapat berjalan lancar dan efisien meskipun kebijakan ganjil genap diterapkan.

Penting untuk selalu mengecek informasi terkini mengenai aturan ganjil genap di Jakarta melalui kanal resmi pemerintah.

Keberhasilan kebijakan ganjil genap bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga Jakarta.

Also Read

Tags

Topreneur