Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Susu Formula Bayi

Mas Addy

Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Susu Formula Bayi

Topreneur – Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran dan membatasi iklan susu formula bayi. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, serta mempromosikan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Artikel ini akan menguraikan peraturan tersebut secara detail dan implikasinya terhadap masyarakat dan industri terkait.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah menetapkan beberapa larangan terkait penjualan produk tembakau.

Poin-Poin Penting Peraturan

  1. Penjualan Rokok Eceran:
    • Setiap orang dilarang menjual rokok secara eceran per batang.
    • Larangan ini juga mencakup produk tembakau dan rokok elektronik, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik yang dapat dijual satuan.
  2. Pembatasan Usia dan Kondisi:
    • Rokok dan produk tembakau dilarang dijual kepada individu di bawah usia 21 tahun.
    • Perempuan hamil juga dilarang membeli produk ini.
  3. Pembatasan Lokasi Penjualan:
    • Penjualan rokok tidak boleh dilakukan menggunakan mesin layan diri.
    • Penjualan rokok harus dilakukan di tempat yang tidak berdekatan dengan pintu masuk dan keluar, serta tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  4. Larangan Media dan Platform:
    • Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk penjualan rokok dan produk tembakau dilarang.

Larangan Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi

Kebijakan Baru

Selain pembatasan penjualan rokok, peraturan ini juga mengatur ketat iklan dan promosi susu formula bayi. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan:

  1. Diskon dan Promosi:
    • Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang memberikan diskon atau insentif lain yang dapat menarik minat pembeli. Tujuannya adalah untuk menghindari hambatan dalam pemberian ASI eksklusif kepada bayi.
  2. Pembatasan Iklan:
    • Iklan susu formula bayi dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial, dilarang. Promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga tidak diperbolehkan.
  3. Larangan Penggunaan Tenaga Medis:
    • Tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial dilarang memberikan informasi atau promosi terkait susu formula bayi kepada masyarakat.
  4. Pengecualian:
    • Iklan susu formula bayi diperbolehkan hanya dalam media cetak khusus tentang kesehatan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapat persetujuan dari menteri terkait dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
  5. Distribusi Produk:
    • Produsen atau distributor dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, baik kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan. Penjualan langsung ke rumah juga dilarang.

Bagi Masyarakat

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan dan perlindungan anak-anak serta ibu hamil. Dengan pembatasan iklan susu formula bayi, diharapkan pemberian ASI eksklusif dapat lebih diprioritaskan.

Bagi Industri

Industri rokok dan susu formula bayi harus menyesuaikan strategi penjualan dan pemasaran mereka sesuai dengan peraturan baru ini. Ini mungkin akan mengurangi penjualan dalam jangka pendek, namun diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Larangan penjualan rokok secara eceran dan pembatasan iklan susu formula bayi merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung tumbuh kembang anak dengan lebih baik.

Dengan dukungan dari seluruh pihak, baik masyarakat, industri, maupun pemerintah, diharapkan peraturan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesehatan nasional. Dengan penerapan aturan yang ketat ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Also Read

Topreneur