Lamongan, Topreneur – Upaya seorang warga Bojonegoro untuk menjual motor curiannya di Lamongan berakhir dengan penangkapan. Pelaku, AN (41) warga Dusun Tlawah, Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, diringkus Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk saat hendak melakukan transaksi di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.
"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor saat akan menjual motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Bluluk," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Penangkapan AN bermula dari laporan Sampe, korban pencurian motor, yang melaporkan adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Dusun Suwaluh. Mendapat informasi tersebut, tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk langsung menuju lokasi.
"Sesampainya di sana, ternyata laporan itu benar. Terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B," jelas Andi.
Motor tersebut diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan AN di kawasan Bojonegoro. AN menjual motor curian tersebut kepada pembeli seharga Rp 3 Juta.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan AN beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B. AN kemudian digelandang ke Polsek Bluluk untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya," tegas Andi.
Karena perkara tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, petugas Polsek Bluluk menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.
"Karena TKP pencurian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, maka terduga pelaku bersama barang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Andi.