Topreneur Kabar baik datang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)! Perusahaan konstruksi ini berhasil mendapatkan keringanan bunga dan perpanjangan tenor utang yang mencapai Rp26,3 triliun.
Keringanan ini didapat setelah Waskita menandatangani Master Restructuring Agreement dan pokok perubahan terms KMK Penjaminan (KMKP) Waskita Karya dengan kreditur bank.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa bank swasta maupun bank BUMN telah menyetujui perpanjangan tenor utang Waskita. Tenor yang sebelumnya jatuh tempo dalam 1 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Tidak hanya itu, suku bunga juga diturunkan dari 5% menjadi 3,5%.
"Bank BUMN dan bank swasta, semua sepakat untuk melakukan restrukturisasi fasilitas kredit Waskita. Kita berharap pemegang obligasi juga akan mengikuti," ujar Kartita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menambahkan bahwa setidaknya ada 21 lenders atau bank pemberi pinjaman dari total utang Waskita senilai Rp26,3 triliun.
"Penurunan suku bunga dari 5% menjadi 3,5% dengan jangka waktu 10 tahun, itu yang kita setujui bersama dari 1 tahun," tambah Nugroho.
Selain restrukturisasi kepada perbankan, Waskita Karya juga tengah merampungkan proses restrukturisasi kepada para pemegang obligasi atau surat utang senilai Rp1,3 triliun.
"Dari 4 seri obligasi yang kita sedang kita selesaikan, tinggal 1 yang belum kita selesaikan, nilainya sekitar Rp1,3 triliun," pungkas Nugroho.
Dengan keringanan utang ini, Waskita Karya diharapkan dapat kembali bangkit dan fokus pada pengembangan bisnisnya.