Jaksa Azam Akhmad Akhsya, terdakwa kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan Azam kepada istrinya terkait uang hasil pemerasan.
Hakim Sunoto, Ketua Majelis Hakim, mengungkapkan Azam menerima total Rp 11,7 miliar dari hasil pemerasan. Sebagian besar uang tersebut, yakni Rp 8 miliar, ditransfer ke rekening istrinya. Keterangan istri Azam, Tiara Andini, membenarkan hal ini.
Uang Hasil Pemerasan Disamarkan Sebagai “Rezeki”
Saat istrinya bertanya tentang asal-usul Rp 8 miliar tersebut, Azam tidak menjelaskan secara jujur. Ia justru menyebut uang itu sebagai “rezeki”. Majelis hakim menilai tindakan ini sebagai upaya menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
Pernyataan Azam ini memperkuat indikasi kesadaran bersalahnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pembagian Uang Hasil Pemerasan kepada Kolega
Selain mentransfer uang ke istrinya, Azam juga membagikan sebagian dari uang hasil pemerasan kepada beberapa koleganya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Dalam surat dakwaan, disebutkan Azam memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kejari Jakbar.
Rinciannya, Rp 300 juta diberikan kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali. Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto. Selain itu, ada pula aliran dana sebesar Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; dan Rp 150 juta untuk staf Kejari Jakbar.
Bantahan Penerima Aliran Dana
Terkait dengan tuduhan menerima aliran dana tersebut, Hendri Antoro, mantan Kepala Kejari Jakbar, membantahnya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pernyataan bantahan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan akan menyelidiki kebenaran dari pernyataan tersebut. Kejelasan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kesimpulan Kasus Jaksa Azam: Implikasi dan Pencegahan Korupsi
Kasus Jaksa Azam merupakan contoh nyata bagaimana korupsi dapat terjadi di semua tingkatan, termasuk di lembaga penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam sistem peradilan.
Ke depan, upaya pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui peningkatan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Pendidikan anti-korupsi juga sangat penting untuk membentuk integritas dan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam institusi penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik.