Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penambahan anggaran signifikan untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025. Total penambahan mencapai angka Rp 11,1 triliun, yang akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dan tunjangan profesi guru.
Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Juli 2025. Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, mengungkapkan detail alokasi anggaran tersebut.
Tambahan Anggaran Rp 11,1 Triliun untuk ASN dan Guru
Penambahan anggaran sebesar Rp 11,1 triliun ini difokuskan untuk dua hal utama. Pertama, untuk membiayai gaji ASN Kemenag yang baru.
Kedua, alokasi dana juga ditujukan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Kemenag
Selain penambahan anggaran, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025. Total rekonstruksi efisiensi yang disetujui mencapai Rp 2,38 triliun.
Dana hasil rekonstruksi efisiensi ini akan dialokasikan untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Alokasi juga akan diberikan untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rekonstruksi efisiensi ini mencakup relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Total relaksasi efisiensi tahap II dan III yang disetujui mencapai Rp 8,74 triliun.
Dampak Persetujuan Anggaran terhadap Pagu Kemenag
Dengan adanya persetujuan terhadap penambahan anggaran dan rekonstruksi efisiensi, pagu anggaran Kemenag tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.
Pagu anggaran Kemenag yang semula sebesar Rp 66,23 triliun, kini meningkat menjadi Rp 69,32 triliun. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kemenag di berbagai sektor.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa relaksasi efisiensi bukan semata-mata penambahan anggaran, melainkan penyesuaian kebijakan fiskal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan keagamaan. Beliau melihat pentingnya responsivitas kebijakan terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Persetujuan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Kementerian Agama. Dengan anggaran yang lebih besar, diharapkan Kemenag dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam bidang pendidikan dan pelayanan ibadah haji dan umrah.
Ke depan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui ini perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penggunaan dana dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang keagamaan.