PIK Wajib Kelola Sampah: Menteri LH Beri Instruksi Tegas

Redaksi

PIK Wajib Kelola Sampah: Menteri LH Beri Instruksi Tegas
Sumber: Liputan6.com

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendesak pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul temuan potensi sampah di PIK yang mencapai 150 ton per hari, mengingat jumlah penduduknya sekitar 300 ribu jiwa.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan sampah. Menteri Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri di kawasan PIK dan memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah yang telah tersedia.

Pengelolaan Sampah Mandiri di PIK

Menteri Hanif menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan komitmen pengelola PIK dalam menangani sampah. Targetnya, seluruh sampah yang dihasilkan di PIK dapat diolah di lokasi tersebut.

Keberadaan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara diharapkan dapat menjadi solusi kolaboratif. Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari.

Dengan demikian, pengelola PIK dapat bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk mengolah sampah yang dihasilkan. Kerjasama ini dinilai penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang sudah kelebihan kapasitas.

Rendahnya Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional

Menteri Hanif juga menyoroti rendahnya tingkat pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan verifikasi di 10 TPA, capaian pengelolaan sampah hanya sekitar 9-10 persen.

Angka ini jauh dari target 100 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2029. Rendahnya capaian ini disebabkan berbagai faktor, termasuk kurang optimalnya fasilitas pemulihan/daur ulang di beberapa TPA.

Menteri Hanif menekankan pentingnya kerja keras dan kolaborasi untuk mencapai target tersebut. Angka 100 persen bukanlah angka yang bisa dianggap enteng, melainkan mandat dari rakyat Indonesia.

Kerjasama Antar Pihak untuk Target 100 Persen

Menteri Hanif meminta kepala daerah untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. Kerjasama ini krusial untuk mengurangi beban pemerintah daerah.

Pengawasan dan pembinaan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir juga menjadi penting. Kepala daerah didorong untuk berperan aktif dalam proses ini.

Presiden Prabowo Subianto sendiri dijadwalkan memimpin gerakan nasional untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia. Gerakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pencapaian target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.

Selain itu, pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah juga harus diperhatikan. Kampanye dan sosialisasi mengenai pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah perlu ditingkatkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini.

Dengan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029 bukanlah hal yang mustahil. Hal ini membutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan inovasi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Also Read

Tags

Topreneur