Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kompleks Parlemen Senayan.
Pembentukan Panja ini menandai langkah awal DPR dalam merealisasikan revisi KUHAP, sebuah prioritas legislasi di masa sidang ini. Proses revisi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pengesahan Panja Revisi KUHAP Secara Aklamasi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat dan menyatakan persetujuan pembentukan Panja secara aklamasi. Para anggota Komisi III menyetujui usulan tersebut tanpa suara dissenting.
Habiburokhman menekankan pentingnya segera menyelesaikan revisi KUHAP. Hal ini sejalan dengan target penyelesaian sebelum tahun 2026.
Susunan Pimpinan Panja Revisi KUHAP
Panja Revisi KUHAP telah menetapkan susunan kepimpinannya.
Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra ditunjuk sebagai Ketua Panja.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada empat anggota DPR dari berbagai fraksi.
- Dede Indra Permana (Fraksi PDI-P)
- Sari Yuliati (Fraksi Partai Golkar)
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Rano Alfath (Fraksi PKB)
Keempat wakil ketua ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.
Mereka mewakili beragam latar belakang partai politik, sehingga diharapkan dapat mendorong diskusi yang komprehensif.
Selanjutnya, Habiburokhman meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyerahkan nama-nama anggota Panja. Penyerahan dilakukan melalui kepala kelompok fraksi (kapoksi) untuk proses administrasi.
Proses pengesahan anggota Panja diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat.
Tahapan dan Target Revisi KUHAP
RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 26 Juni 2025.
Dengan diterimanya DIM tersebut, DPR dan pemerintah siap memulai pembahasan RUU KUHAP secara intensif.
Target penyelesaian revisi KUHAP adalah sebelum tahun 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengkonfirmasi penerimaan DIM tersebut.
Proses revisi diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel, melibatkan partisipasi publik dan pakar hukum.
Revisi KUHAP diharapkan dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan.
Dengan adanya Panja ini, diharapkan proses revisi KUHAP dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Semoga revisi KUHAP dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.